Perspektif.co.id - Aktor Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan terkait masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Mantan suami Angbeen Rishi itu digugat secara perdata dengan nilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan oleh Abdul Hadi yang mengaku menjadi korban setelah menyetorkan uang dalam jumlah fantastis demi meloloskan anaknya menjadi taruna Akpol pada seleksi tahun 2023 dan 2024.
Kuasa hukum Abdul Hadi, Farly Lumopa, membeberkan bahwa kliennya diyakinkan oleh Adly Fairuz dengan menggunakan embel-embel nama ‘Jenderal’ untuk membangun kepercayaan. Menurut Farly, kliennya diminta menyerahkan uang total sebesar Rp3,65 miliar dengan janji anaknya akan dibantu lolos seleksi Akpol melalui jalur khusus yang disebut-sebut memiliki koneksi kuat di internal kepolisian.
“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Kecurigaan Farly semakin menguat hingga akhirnya ia meminta pertemuan langsung dengan sosok yang disebut-sebut sebagai Jenderal Ahmad tersebut. Pertemuan itu dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Namun yang muncul justru sosok Adly Fairuz sendiri, bukan perwira tinggi Polri seperti yang selama ini diyakini kliennya.
“Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya, ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Saya bilang, ‘Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?’ Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz,” tutur Farly.
Farly menduga penggunaan sebutan ‘Jenderal’ sengaja dilakukan untuk memberikan kesan bahwa Adly memiliki akses istimewa dan pengaruh besar di institusi kepolisian. Tak hanya itu, Adly juga diklaim sempat mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tertinggi negara, yang semakin menguatkan keyakinan korban untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Narasi tersebut membuat Abdul Hadi tidak ragu menggelontorkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp3,65 miliar. Uang itu diserahkan dengan harapan anaknya dapat diterima sebagai taruna Akpol. Namun harapan tersebut tidak terwujud. Anak Abdul Hadi dinyatakan gagal lolos seleksi Akpol dalam dua kali kesempatan, baik pada tahun 2023 maupun 2024.
Merasa dirugikan, Abdul Hadi kemudian menuntut pengembalian dana yang telah diserahkan. Upaya damai sempat ditempuh melalui kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris pada tahun 2025. Dalam perjanjian tersebut, Adly Fairuz disebut sepakat mengembalikan uang dengan skema cicilan sebesar Rp500 juta setiap bulan.
Namun, menurut Farly, kesepakatan itu tidak dijalankan secara konsisten. Adly hanya melakukan satu kali pembayaran di awal tahun 2025, lalu setelah itu tidak ada lagi realisasi pembayaran hingga berbulan-bulan berikutnya.
“Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada iktikad baik,” tegas Farly.
Akibat tunggakan pembayaran yang terus berlanjut, Abdul Hadi akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melayangkan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Nilai gugatan hampir mencapai Rp5 miliar, mencakup kerugian materiil, kerugian immateriil, serta biaya-biaya lain yang timbul selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya berhenti di jalur perdata, perkara ini juga dibawa ke ranah pidana. Farly menyebut laporan pidana telah dibuat di Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Langkah ini diambil karena kliennya menilai tidak adanya itikad baik dari pihak Adly Fairuz untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.
Kasus ini pun menambah daftar panjang persoalan hukum yang berkaitan dengan praktik percaloan atau janji meloloskan seseorang ke lembaga pendidikan kedinasan dengan imbalan uang. Farly menekankan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap proses seleksi yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki koneksi khusus di institusi negara dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Menurutnya, tidak ada jalur instan yang dapat menjamin kelulusan dalam seleksi Akpol selain kemampuan dan kelayakan peserta itu sendiri.