02 January 2026, 19:58

Haji Khusus 2026 Diambang Gagal? Kemenhaj Janji PK Tuntas Sebelum Deadline Saudi, Ini Tenggat 4 Jan–1 Feb

Di tengah polemik ribuan calon jemaah haji khusus 2026 yang dikhawatirkan terancam gagal berangkat

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,918
Haji Khusus 2026 Diambang Gagal? Kemenhaj Janji PK Tuntas Sebelum Deadline Saudi, Ini Tenggat 4 Jan–1 Feb
Ilustrasi haji khusus. (CNN Indonesia/Haryanto Tri Wibowo)

JAKARTA,Perspektif.co.id - Di tengah polemik ribuan calon jemaah haji khusus 2026 yang dikhawatirkan terancam gagal berangkat, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah haji khusus akan dituntaskan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Kemenhaj menyatakan percepatan dilakukan agar tidak mengganggu kontrak layanan yang sudah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi. 

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan seluruh proses administratif krusial itu tepat waktu. “Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian, dikutip dari Antara, Jumat (2/1). 

Polemik ini mencuat setelah Tim 13 Asosiasi PIHK—yang beranggotakan antara lain AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA, dan lainnya—menyampaikan sikap terbuka soal risiko operasional haji khusus 2026. Mereka menyoroti ketatnya jadwal layanan di Arab Saudi yang terhubung sistem Nusuk/Masar, sementara proses keuangan di dalam negeri dinilai belum sinkron. Asosiasi tersebut mengusulkan tiga langkah, yakni percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline Saudi, serta langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kemenhaj, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK. 

Dalam keterangan yang dirujuk CNN Indonesia, Komisi Nasional (Komnas) Haji turut menilai persoalan bersumber dari sistem dan kebijakan yang membuat pencairan/pedistribusian PK ke PIHK belum berjalan sehingga berisiko berdampak pada proses visa jemaah. (CNN Indonesia) Kondisi ini menjadi krusial karena Pemerintah Saudi sudah menetapkan tenggat layanan yang tidak bisa ditawar. Dalam jadwal yang disebutkan sejumlah pihak, 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), 20 Januari 2026 batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat, sedangkan 1 Februari 2026 tahap penyelesaian seluruh kontrak layanan. Jika tahapan itu tidak terpenuhi, sistem berisiko menutup akses kontrak dan konsekuensinya jemaah bisa terkendala memperoleh visa. 

Menjawab sorotan soal belum cairnya PK untuk sebagian jemaah ke PIHK, Ian menyebut saat ini masih ada penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Ia menilai hambatan (bottleneck) bukan hanya satu faktor, melainkan kombinasi penyempurnaan sistem dan aturan teknis. “Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” kata Ian.

Kemenhaj juga mengakui selalu ada risiko kuota haji khusus tidak terserap bila tahapan layanan dan visa terganggu. Namun, pemerintah menyatakan telah menyiapkan mitigasi agar kuota tetap terpenuhi dengan memperbesar cadangan jemaah. “Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” ujar Ian. 

Terkait rapatnya tenggat pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang awal Januari hingga awal Februari 2026, Kemenhaj menyatakan sedang mengkaji ruang kebijakan darurat atau diskresi untuk membantu kelancaran pembayaran layanan PIHK. Ian menyebut salah satu opsi yang disiapkan ialah pembukaan peluang proses pelunasan pada akhir pekan. “Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

Sementara itu, untuk perlindungan jemaah yang sudah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Kemenhaj menegaskan percepatan PK akan menjadi prioritas agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi. “Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” kata Ian. 

Berita Terkait