Perspektif.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer merilis “Pernyataan Sikap” terkait dugaan penghilangan nyawa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku. Dalam dokumen tertanggal Jakarta, 23 Februari 2026 itu, LBH Street Lawyer menyebut seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026, usai diduga mengalami pemukulan menggunakan helm hingga kepala terbentur aspal.
“Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, seorang pelajar yang berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal tewas karena diduga kepalanya dipukul menggunakan helm dan terbentur aspal oleh oknum Brimob yang bernama Bripda Masias Siahaya,” tulis LBH Street Lawyer dalam pernyataan resminya.
LBH Street Lawyer menilai peristiwa tersebut mempertegas problem serius terkait penggunaan kekuatan oleh aparat. Mereka menekankan mandat kepolisian seharusnya berorientasi pada perlindungan warga. Dalam poin pertama sikapnya, mereka menyatakan, “penghilang nyawa masyarakat yang tak bersalah oleh aparat kepolisian sudah kerap terjadi.” Mereka juga mengingatkan, “amanat konstitusi terhadap kepolisian adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kekuatan untuk menganiaya bahkan menghilangkan nyawa masyarakat.”
Dalam poin kedua, LBH Street Lawyer menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan penghukuman sepihak tanpa proses hukum. Mereka menyebut, “penghilangan nyawa terhadap Arianto Tawakal merupakan tindakan ‘main hakim sendiri’ (eigenrichting) yang dilakukan oleh aparat negara tanpa melalui proses hukum yang sah.” LBH Street Lawyer juga menegaskan, “Aparat dilarang untuk menghakimi dan menganiaya seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana, apalagi Arianto memang tidak melakukan tindak pidana.”
Dari sisi dugaan pelanggaran hukum, LBH Street Lawyer merujuk ketentuan pidana dalam KUHP. Dalam dokumen sikapnya, mereka menyatakan, “Bripda Masias Siahaya diduga telah melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP, di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian orang dipidana paling lama 10 tahun penjara.” Mereka juga menautkan aspek etik profesi kepolisian, dengan menyebut Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, “di mana setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia.”
LBH Street Lawyer kemudian menilai sanksi etik terberat dapat dijatuhkan bila pelanggaran berat terbukti. Mereka menuliskan, “Atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik tersebut, Bripda Masias Siahaya dapat dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana Pasal 109 ayat (1) huruf e Perpolri No. 7 Tahun 2022.”
Lebih lanjut, LBH Street Lawyer menyatakan secara tegas desakan kepada Kapolri untuk mengambil langkah-langkah konkret. Dalam poin keempat, mereka menuliskan, “kami mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkah sebagai berikut,” yang antara lain mencakup: “Melakukan penjatuhan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.” Mereka juga meminta, “Melakukan penegakkan hukum pidana terhadap Bripda Masias Siahaya dengan transparan dan akuntabel berdasarkan KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.”
Selain penindakan, LBH Street Lawyer menekankan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang. Mereka mendesak Polri untuk, “Menjamin bahwa peristiwa serupa tidak terulang lagi serta melakukan evaluasi dan peningkatan sistem pertanggungjawaban pada internal kepolisian.”
Menutup pernyataan tersebut, LBH Street Lawyer menegaskan harapannya agar praktik kesewenang-wenangan aparat terhadap masyarakat sipil tidak terus terjadi. “Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan tidak ada lagi penghilangan nyawa dan kesewenang-wenangan oleh aparat negara terhadap masyarakat sipil demi terjaminnya perlindungan hak asasi manusia serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia,” tulis LBH Street Lawyer.