23 February 2026, 15:22

Dankorbrimob Turun Tangan! Minta Maaf Usai Pelajar 14 Tahun Tewas, Kasus Bripda MS Ditarik ke Polda Maluku

(Dankorbrimob) Polri Komjen Pol Ramdani Hidayat menyampaikan permohonan maaf atas insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
635
Dankorbrimob Turun Tangan! Minta Maaf Usai Pelajar 14 Tahun Tewas, Kasus Bripda MS Ditarik ke Polda Maluku
Polres Tual memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa atas kematian siswa MTSN berinisial AT (14). (CNN Indonesia/Said Sotta).CNN Indonesia/Said Sotta

Perspektif.co.id - Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri Komjen Pol Ramdani Hidayat menyampaikan permohonan maaf atas insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Ramdani menyatakan duka mendalam kepada keluarga korban yang disebut bernama Arianto Tawakkal, sekaligus menegaskan institusi tidak akan menoleransi pelanggaran anggota.

“Kami atas nama pribadi dan pimpinan Korps Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Arianto Tawakkal,” ujar Ramdani dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ramdani menambahkan, pihaknya turut mendoakan korban dan meminta keluarga diberi ketabahan. “Semoga diterima di sisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kesabaran dan keikhlasan,” lanjutnya. 

Dalam pernyataannya, Ramdani juga menekankan penanganan perkara telah ditarik ke tingkat Polda Maluku untuk mempercepat proses sekaligus memastikan transparansi. “Perkara tersebut sudah ditarik dan ditangani oleh Polda Maluku agar proses berjalan lebih cepat dan transparan,” ucapnya.

Ia menegaskan Brimob tidak memberi ruang pembenaran bagi tindakan berlebihan anggotanya. “Kita tidak mentolerir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat,” kata Ramdani. (Liputan6) Ia juga menegaskan, “Tindakan anggota yang berlebihan dipastikan Polri tidak tinggal diam dan akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.”

Selain penanganan hukum, Korps Brimob menyebut akan memperketat evaluasi internal terkait pelaksanaan tugas di lapangan, terutama soal penggunaan kekuatan dan perlengkapan. Ramdani mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi melalui petunjuk dan arahan (jukrah) agar pelaksanaan tugas tetap dalam koridor pelayanan kepada masyarakat. “Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya. 

Kronologi kejadian yang dipaparkan pihak kepolisian menyebut peristiwa bermula ketika tim patroli Brimob melaksanakan kegiatan “cipta kondisi” menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli disebut awalnya bergerak di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah itu, tim bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, menyusul laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing. 

Masih berdasarkan kronologi tersebut, saat aparat berada di lokasi dan melakukan pengamanan, sekitar 10 menit kemudian melintas dua sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi itu, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun pada sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Perkara ini sebelumnya ditangani Polres Tual yang menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Dalam rilis yang Anda sertakan, Bripda MS juga disebut dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. Sementara itu, Korps Brimob menegaskan proses penegakan disiplin dan pertanggungjawaban pidana berjalan paralel dan tidak akan dihambat.

Di tengah sorotan publik, pernyataan Dankorbrimob menandai sikap institusi yang ingin memastikan kasus diproses terbuka dan tuntas. Di saat yang sama, Brimob menyatakan evaluasi prosedur lapangan—termasuk respons terhadap situasi seperti konflik, tawuran, maupun kebut-kebutan—akan diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita akan tetap melaksanakan kegiatan yang bersifat melayani,” kata Ramdani.

Berita Terkait