MEDAN, Perspektif.co.id – Warga di salah satu permukiman di Kota Medan, Sumatera Utara, dikejutkan kasus tragis dugaan pembunuhan dalam satu keluarga. Seorang siswi SMP berinisial AI (13) diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya, F (42), di rumah mereka. Remaja perempuan itu kini telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa malam. Kepala lingkungan setempat, Toni, menjelaskan bahwa dari keterangan keluarga, dugaan kuat pemicu kejadian berawal dari pertengkaran di dalam rumah, ketika sang ibu memarahi anak sulungnya.
“Pelakunya anaknya (korban) yang paling kecil. (Informasi) dari bapaknya, semalam kakaknya itu dimarahi sama korban itu, entah kesindir atau apa,” ungkap Toni saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Toni menuturkan, saat kejadian rumah tersebut dihuni empat orang, yakni korban, suami korban, dan dua anak mereka. Namun posisi masing-masing anggota keluarga terpisah di dua lantai rumah ketika insiden terjadi.
“Ada empat. Yang tiga (ibu, pelaku, dan kakak) di satu kamar di bawah, ayahnya itu di lantai dua,” jelasnya. Situasi itu membuat sang ayah disebut tidak mengetahui secara langsung kejadian di dalam kamar di lantai satu.
Usai peristiwa tersebut, F segera dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa perempuan 42 tahun itu tidak tertolong. Sementara itu, AI yang diduga sebagai pelaku dibawa pihak kepolisian ke kantor Polsek Sunggal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Anaknya lagi di polsek sama bapaknya, bapaknya mendampingi kan,” kata Toni, menggambarkan situasi terkini setelah kejadian. Keberadaan ayah korban di kantor polisi disebut untuk mendampingi proses pemeriksaan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman lebih rinci terkait kronologi lengkap maupun motif di balik dugaan pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur terhadap ibu kandungnya sendiri ini. Mengingat pelaku masih berusia 13 tahun, langkah penanganan perkara akan berada dalam koridor hukum yang mengatur tindak pidana oleh anak, termasuk melibatkan pendampingan keluarga dan perlindungan khusus selama proses hukum berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi alarm bagi lingkungan sekitar dan pemangku kepentingan untuk lebih peka terhadap dinamika dan tekanan psikologis di dalam keluarga, terutama pada usia remaja yang rentan konflik dan emosi yang belum stabil.