Perspektif.co.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumut hingga penghujung tahun. Perpanjangan berlaku mulai 25 Desember 2025 sampai 31 Desember 2025 dan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025.
Kepastian perpanjangan status itu juga dibenarkan jajaran Pemerintah Provinsi Sumut. “Iya, benar, status tanggap darurat diperpanjang,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumut Sulaiman Harahap, Kamis (25/12/2025).
Menurut informasi yang berkembang, keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi penanganan bencana pada 23 Desember 2025. Evaluasi itu menilai dampak bencana masih meluas dan korban terdampak belum seluruhnya tertangani, sehingga status darurat dinilai perlu dilanjutkan.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, Tim Penanganan Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi bersama instansi terkait tetap melanjutkan kerja lapangan. Fokusnya meliputi pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dampak, hingga pemulihan wilayah yang terdampak bencana, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen keputusan yang beredar, penanganan juga ditegaskan berjalan dalam satu kesatuan komando penanganan tanggap darurat bencana di tingkat provinsi, agar koordinasi lintas perangkat daerah tidak terputus ketika mobilisasi personel, logistik, dan layanan darurat dibutuhkan cepat.
Dari sisi pembiayaan—yang menjadi perhatian penting dalam setiap status darurat—pendanaan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara, Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan terbaru ini melanjutkan rangkaian status darurat yang sebelumnya juga telah diperpanjang. Pada periode sebelumnya, status tanggap darurat sempat berlaku 11 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/863/KPTS/2025. Dalam periode itu, alasan perpanjangan antara lain karena masih ada daerah terdampak yang terisolasi dan kondisi belum pulih sepenuhnya pascabencana.
Dengan masa berlaku 25–31 Desember 2025, pemerintah daerah dan unsur terkait kini punya landasan hukum untuk menjaga keberlanjutan layanan penyelamatan dan pemulihan sampai akhir tahun, sembari menyesuaikan langkah lapangan berdasarkan dinamika dampak dan kebutuhan warga di titik-titik terdampak.