12 December 2025, 16:51

Biaya Politik Gila-gilaan, Bupati Lampung Tengah Akui Suap untuk Bayar Utang Kampanye

Pengakuan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bahwa uang suap yang ia terima dipakai untuk membayar utang kampanye kembali menelanjangi mahalnya biaya politik.

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
1,694
Biaya Politik Gila-gilaan, Bupati Lampung Tengah Akui Suap untuk Bayar Utang Kampanye
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab.

Perspektif.co.id - Pengakuan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bahwa uang suap yang ia terima dipakai untuk membayar utang kampanye kembali menelanjangi mahalnya biaya politik di tingkat daerah. Ardito disebut menerima suap terkait proyek senilai total Rp 5,75 miliar, dan mengakui dana itu digunakan menutup pinjaman bank sekitar Rp 5,25 miliar yang ia ambil untuk kebutuhan Pilkada 2024.

Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sekali lagi menunjukkan hubungan erat antara ongkos politik yang selangit, praktik mahar kekuasaan, dan korupsi anggaran publik setelah seorang kandidat memenangkan kontestasi.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai pola seperti ini bukan hal baru. Menurut dia, narasi “biaya politik mahal” sudah terlalu sering dijadikan pembenaran oleh kepala daerah yang terseret kasus rasuah.

“Dalam banyak kesempatan saya sampaikan, biaya politik kita memang sangat tinggi,” ujar Candra melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Ia memaparkan, untuk maju sebagai bupati atau wali kota, kebutuhan dana kampanye bisa menembus kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar. Sementara untuk level gubernur, angka yang dibutuhkan disebut bisa melonjak ke kisaran Rp 300 miliar sampai Rp 400 miliar.

Dengan ongkos sebesar itu, Candra menilai hampir dapat dipastikan kepala daerah terpilih membawa beban finansial besar yang kemudian dikejar untuk dikembalikan ketika sudah berkuasa.

“Beban kepala daerah itu sudah pasti bagaimana mengembalikan dana yang dia keluarkan saat pencalonan,” lanjutnya.

Jika tidak mengandalkan pinjaman bank, kandidat biasanya bersandar pada jejaring donatur yang sejak awal sudah diberi “janji politik”, mulai dari jatah proyek hingga akses terhadap kebijakan sebagai balas jasa. Di titik inilah, praktik rente kekuasaan dan korupsi kerap menemukan pintu masuk.

Padahal, Candra mengingatkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 74 secara tegas sudah mengatur soal sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon kepala daerah. Regulasi itu memperbolehkan sumbangan asal mengikuti batas dan mekanisme yang diatur.

Untuk penyumbang perorangan, batas maksimum donasi ditetapkan Rp 75 juta, sedangkan badan hukum swasta dapat menyumbang hingga Rp 750 juta. Seluruh dana tersebut wajib dicatat dalam rekening khusus dana kampanye dan dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Secara aturan, ruang sumbangan itu sudah diatur, tapi praktik di lapangan sering kali jauh lebih besar dari yang tercatat,” ujar Candra.

Ia menilai, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD bukan solusi instan untuk memutus mata rantai korupsi dan politik uang. Skema pemilihan berbeda belum tentu menghapus sumber masalah jika akar persoalan dibiarkan.

“Apakah pemilihan harus lewat DPRD? Menurut saya, itu juga tidak otomatis menghapus korupsi dan praktik politik uang,” kata dia.

Yang jauh lebih mendesak, sambungnya, adalah memperkuat regulasi dan penegakan aturan terkait politik uang, sekaligus membenahi mentalitas para politisi yang akan menduduki jabatan publik. Hal itu berkaitan erat dengan kualitas pendidikan politik, proses kaderisasi, dan sistem rekrutmen di internal partai politik.

Menurut Candra, partai seharusnya menjadi gerbang utama seleksi calon kepala daerah, bukan sekadar kendaraan bagi kandidat bermodal besar. Tanpa perbaikan serius dari hulu, ia khawatir praktik korupsi berbasis balas budi politik akan terus berulang.

“Yang perlu diperbaiki adalah ketegasan regulasi terkait politik uang, dan bagaimana mental politisi ketika menjalankan peran kepala daerah,” tegasnya.

Ia menekankan, partai politik perlu menyiapkan kader secara matang, bukan hanya dari sisi popularitas dan kekuatan finansial, tetapi juga integritas dan keberpihakan pada kepentingan publik.

“Perlu persiapan serius untuk mencetak kader politik yang sekaligus menjadi kader bangsa, yang bekerja untuk kemaslahatan rakyat, bukan cuma untuk menutup utang kampanye,” pungkasnya.

Berita Terkait