GARUT, Perspektif.co.id — Di tengah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut menjadi Rp2.328.555 untuk tahun 2025, potret buram ketimpangan sosial dan ekonomi justru makin tampak nyata. Lebih dari 100 ribu warga Garut masih menganggur, sementara hampir 400 ribu lainnya hidup tanpa gaji tetap, menggantungkan hidup dari pekerjaan informal dan serabutan.
Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) Garut per Agustus 2024 tercatat 6,96 persen, atau setara dengan 100.224 orang dari total 1,44 juta angkatan kerja. Meski terjadi peningkatan partisipasi angkatan kerja dari 70,10% menjadi 71,34%, mayoritas warga yang bekerja justru berada di sektor tanpa kepastian ekonomi.
“Penduduk yang bekerja di sektor formal hanya 27,87 persen, artinya lebih dari 970 ribu orang masih bergantung pada sektor informal,” tulis BPS Garut dalam rilis yang dikutip Rabu (8/10).
Ribuan Tanpa Gaji Tetap, Ratusan Ribu Jadi Freelancer
Masih dari laporan yang sama, kategori pekerja bebas melonjak menjadi 20,36 persen atau sekitar 272 ribu orang. Sementara pekerja keluarga/tidak dibayar mencapai 13,95 persen atau setara 200 ribu orang. Mayoritas lainnya adalah wirausahawan mandiri (24,04 persen) yang berjuang sendiri di tengah minimnya perlindungan sosial dan akses permodalan.
Struktur ini memperlihatkan wajah ekonomi Garut yang rapuh secara fundamental, di mana stabilitas upah hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat.
Rendahnya Pendidikan Persempit Akses Lapangan Kerja
Tingkat pendidikan masyarakat juga menjadi hambatan serius. BPS mencatat, lebih dari 50 persen pekerja hanya lulusan SD ke bawah, diikuti lulusan SMP (20,86%) dan SMA umum (15,24%). Adapun lulusan perguruan tinggi hanya 4,68 persen, dan diploma bahkan tidak sampai 1 persen.
“Kualitas tenaga kerja masih rendah, dan ini berkontribusi terhadap rendahnya akses ke pekerjaan formal dengan upah layak,” terang BPS dalam keterangan resminya.
UMK Naik, Tapi Apakah Cukup?
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut memastikan bahwa UMK 2025 telah resmi naik 6,5 persen, dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan mulai berlaku pada Januari 2025.
“Alhamdulillah, kenaikan UMK ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan telah disampaikan kepada seluruh perusahaan,” ujar Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, Rabu (18/12/2024).
Muksin menegaskan bahwa UMK adalah hak normatif pekerja, kecuali bagi sektor usaha mikro dan kecil yang mendapat pengecualian dalam ketentuan tertentu.
Meski begitu, UMK Garut tetap berada di bawah standar kawasan industri lain seperti Kota Bekasi (Rp5,69 juta) dan bahkan hanya sedikit di atas UMK Kota Banjar (Rp2,20 juta).
Ketimpangan Masih Terasa di Tengah Belanja Mewah Pemerintah
Ironisnya, situasi ini muncul di saat APBD Kabupaten Garut tahun 2025 mencapai Rp4,9 triliun, di mana belanja pegawai menembus Rp2 triliun lebih, sementara alokasi untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas tenaga kerja dinilai masih minim.***