JAKARTA, Perspektif.co.id - Praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan melalui toko kelontong di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang penjaga toko berinisial WA dan M ditangkap, sementara puluhan ribu butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal turut disita sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin di kawasan Jagakarsa. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah toko di kawasan Jalan Papaya, Jagakarsa, yang dilaporkan menjadi tempat peredaran obat keras.
“Di sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M,” ujar Prasetyo Nugroho saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang termasuk dalam kategori daftar G. Dari tempat tersebut, petugas menyita sebanyak 3.095 butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut berdasarkan keterangan dari salah satu pelaku. Polisi lantas melakukan penelusuran ke sebuah tempat kos atau kontrakan yang berada di Jalan Belimbing, Jagakarsa, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan tambahan obat-obatan tersebut.
Di lokasi kedua itu, petugas kembali menemukan berbagai jenis obat keras dalam jumlah jauh lebih besar. Dari tempat tersebut, aparat menyita sekitar 25.148 butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
“Di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 25.148 butir. Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp 5.000 sampai Rp 40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp 200 ribu,” jelasnya.
Jika digabungkan dengan temuan di lokasi pertama, total obat keras yang berhasil diamankan polisi mencapai 28.243 butir dari berbagai jenis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah jenis obat yang termasuk kategori psikotropika dan obat daftar G. Barang bukti yang diamankan antara lain 37 butir psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, serta 18 butir Double Y. Selain itu, terdapat pula 8.355 butir obat daftar G dari berbagai jenis yang ditemukan di tempat kejadian kedua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui hanya berperan sebagai penjaga toko yang menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut. Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial A yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pemilik warung yang dijadikan tempat penjualan.
Saat ini, polisi masih memburu A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyembunyikan obat keras di dalam toko-toko yang tampak seperti usaha biasa, seperti toko ponsel hingga toko kelontong. Obat-obatan tersebut disimpan secara tersembunyi dan dijual secara ilegal kepada pembeli tertentu.
“Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi. Ini kedua pelaku yang kami integrasi baru setahun, baru setahun mereka menjaga toko di toko ini,” tutur Prasetyo.
Polisi menyebut kedua pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diperbarui melalui lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.