Perspektif.co.id - Insiden kekerasan mengejutkan terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi berinisial F (23), yang disebut bernama Faradila, menjadi korban pembacokan oleh rekan yang telah dikenalnya, pria berinisial R (21), saat korban berada di kampus untuk agenda akademik jelang sidang skripsi.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat kejadian, korban berada di area Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum, tepatnya di lantai 2, sembari menunggu jadwal sidang skripsi. Aparat kepolisian menyebut pelaku diduga datang membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban secara tiba-tiba.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh. “Luka di bagian kepala dan lengan. (Dibacok) lebih dari satu kali,” kata Pandra di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026). Pandra menambahkan korban mendapat penanganan medis dan kondisinya stabil. “Korban kondisinya stabil,” ujarnya.
Dari rangkaian keterangan kepolisian, pelaku diduga telah menyiapkan niat dan membawa senjata tajam sebelum tiba di kampus. “Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati,” tutur Pandra. Polisi juga menyebut korban dan pelaku saling mengenal dan memiliki kedekatan. “Korban dan pelaku saling kenal, punya hubungan yang cukup dekat,” kata Pandra.
Kejadian ini memicu kepanikan di area kampus. Sejumlah mahasiswa dilaporkan tidak berani mendekat karena pelaku masih memegang senjata tajam. Dalam dokumentasi video yang beredar, pelaku terlihat sempat menyandera korban yang sudah berlumuran darah sebelum akhirnya dilumpuhkan. Pihak keamanan kampus kemudian berhasil mengamankan pelaku setelah beberapa saat, sementara korban segera dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan.
Pandra menjelaskan, laporan awal masuk melalui layanan call center Polri 110 setelah pihak kampus dan saksi melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku. “Kami juga mengapresiasi masyarakat yang dengan cepat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110, sehingga personel langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Pandra. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 bila melihat atau mengalami tindak pidana.
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk perawatan awal. Kepolisian menyebut korban direncanakan dirujuk ke RS Arifin Ahmad untuk penanganan lebih intensif. “Kita akan rujuk ke RS Arifin Ahmad dalam rangka memulihkan kesehatannya,” kata Pandra.
Di sisi penegakan hukum, Polda Riau memastikan perkara ini diproses tuntas, termasuk pemeriksaan saksi dan penguatan bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP). “Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Bina Widya akan mengusut tuntas perkara ini,” kata Pandra. Pelaku saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal penganiayaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujarnya.
Pihak kampus turut menyampaikan sikap resmi. Wakil Rektor III UIN Suska Riau Harris Simaremare menyatakan keprihatinan atas insiden yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi tersebut, terlebih terjadi di periode Ramadan. “Kami mengucapkan prihatin terhadap kejadian di kampus kami di Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum, tentu ini juga tidak (kami inginkan) kejadiannya di bulan Ramadan,” kata Harris. Ia menegaskan kampus menyerahkan proses pidana kepada kepolisian, sembari menyiapkan langkah internal untuk penegakan kode etik terhadap pelaku yang juga mahasiswa. “Kami komitmen untuk menegakkan kode etik di kampus dan kami menyerahkan proses hukum seluas-luasnya dan setransparan mungkin kepada pihak berwenang,” ujarnya.