Perspektif.co.id - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali jadi perhatian banyak orang tua dan siswa menjelang pergantian periode penyaluran bantuan. Program bantuan pemerintah ini ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan, baik di jalur formal maupun nonformal. Kini, pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan langsung lewat handphone tanpa perlu datang ke sekolah atau kantor layanan, cukup melalui laman resmi yang disediakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mengacu pada panduan yang beredar, pengecekan dilakukan melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen. Pengguna tinggal masuk ke fitur pencarian penerima, lalu memasukkan data identitas siswa untuk melihat status bantuan. Di laman PIP, menu “Cari Penerima PIP” tersedia untuk memudahkan verifikasi berbasis NISN dan NIK.
Secara garis besar, langkah pengecekan PIP via HP dapat dilakukan sebagai berikut:
1. buka situs resmi PIP Kemendikdasmen
2. pilih menu “Cari Penerima PIP”,
3. kemudian input NISN, NIK, dan kode captcha
4. lalu tekan tombol pengecekan
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerimaan, termasuk apakah sudah masuk Surat Keputusan (SK) atau belum, alasan bantuan belum cair (misalnya SK belum terbit, rekening belum aktif, atau data belum lengkap), hingga periode pencairan dan nominal bantuan.
PIP sendiri dirancang untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik agar layanan pendidikan tetap terjangkau sampai jenjang menengah. Program ini juga diharapkan menekan risiko putus sekolah, sekaligus mendorong siswa yang sempat berhenti sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikan, termasuk melalui jalur paket kesetaraan dan lembaga pendidikan nonformal.
Berdasarkan keterangan di kanal resmi, penerima PIP tidak hanya terbatas pada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kelompok sasaran program ini juga mencakup peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan prioritas tertentu—misalnya keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik yatim/piatu, terdampak bencana, hingga peserta didik yang diharapkan kembali bersekolah setelah putus sekolah. Sasaran PIP juga dapat mencakup peserta didik dengan kondisi khusus tertentu serta peserta pada kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kemendikdasmen melalui kanal PIP juga menyiapkan jalur pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan penelusuran atau menemukan kendala. Pada laman PIP, informasi pengaduan tercantum melalui hotline 177 serta kanal Unit Layanan Terpadu (ULT). Langkah ini ditujukan agar verifikasi penerima, aktivasi, maupun kendala administrasi dapat ditangani lebih cepat dan tercatat.
Dengan kemudahan pengecekan via HP, masyarakat diimbau memastikan data NISN dan NIK yang dimasukkan benar serta memperhatikan status yang muncul di laman resmi. Jika status belum masuk SK atau terdapat kendala rekening/data, proses tindak lanjut biasanya membutuhkan pembaruan administrasi melalui pihak sekolah atau mekanisme layanan yang berlaku.