JAKARTA, Perspektif.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory atau pabrik rumahan narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca yang dikenal sebagai tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, BNN menangkap tiga orang tersangka yang diduga berperan dari proses produksi hingga pengantaran barang.
Pengungkapan ini, menurut keterangan BNN, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan. BNN menyebut operasi didukung koordinasi beberapa unit, termasuk Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran. Setelah rangkaian penyelidikan sekitar dua bulan, tim melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (9/1/2026).
“Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZD selaku pelaku utama sekaligus “koki” produksi, FH yang disebut berperan sebagai tester hasil produksi, serta FIR sebagai kurir. BNN menegaskan penanganan kasus masih berlanjut untuk mendalami jaringan yang terkait dengan aktivitas produksi tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta MDMB Inaca yang disebut sebagai sisa residu, berikut berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang diduga digunakan dalam proses produksi.
BNN juga mengungkap temuan awal terkait metode pengadaan perlengkapan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” demikian keterangan BNN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V atau setara Rp500 juta.
Aldrin menyebut pengungkapan kasus ini diklaim berdampak pada pencegahan korban lebih luas. “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” ujarnya. BNN menegaskan kasus akan terus dikembangkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks kebijakan, isu narkotika kembali ditegaskan BNN sebagai persoalan yang lebih luas dari sekadar kriminalitas. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan perang melawan narkoba harus dilakukan demi kemanusiaan. “Sebagai Kepala BNN yang pertama kami akan mengembalikan eksistensi dan marwah BNN sesuai tupoksi dalam semangat kami ‘War Drugs for Humanity’,” kata Suyudi dalam jumpa pers pada Oktober 2025.
Suyudi juga menekankan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.