Perspektif.co.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial K diduga menjadi korban penganiayaan oleh paman dan bibinya di sebuah rumah kos di Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (9/2) setelah warga sekitar mendengar teriakan korban dari dalam kamar kos. Merasa curiga, warga berupaya memastikan kondisi di dalam kamar dan kemudian menyelamatkan korban sebelum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dugaan kekerasan ini menyeret pasangan suami istri, yakni Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26), yang merupakan paman dan bibi korban. Keduanya kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menjelaskan bahwa korban merupakan anak yang dititipkan kepada kedua pelaku karena kondisi keluarganya tidak lagi utuh. “Bapaknya cerai, kerja di Gresik. Iya (anaknya dititipkan ke paman dan bibinya),” kata Melatisari saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Polisi menduga luka tersebut disebabkan oleh hantaman benda tumpul maupun tangan kosong, meski penyelidikan masih terus berlangsung.
“Korban mengalami lebam di badan, dagu berdarah, sepertinya (kekerasan menggunakan tangan kosong) begitu, masih pendalaman,” ujarnya.
Setelah menerima laporan warga, aparat kepolisian segera bergerak mengamankan kedua terduga pelaku. Dari keterangan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal karena korban dianggap sulit diatur.
“Masih didalami motifnya, sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur. Pasal KDRT dan perlindungan anak,” kata Melatisari.
Saat ini, pasangan tersebut telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, selain ketentuan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami kronologi dan kemungkinan adanya tindak kekerasan lain.
Sementara itu, balita K telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan serta perlindungan lebih lanjut. Untuk sementara, korban tinggal bersama neneknya guna memastikan keamanan dan pemulihan kondisi fisik maupun psikologisnya.
“Masih proses penyidikan, terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, sudah tersangka. Anak dari korban sementara tinggal sama neneknya,” kata Melatisari.