14 December 2025, 23:08

Besok Jam 10.00 WIB! Kubu Jokowi Pastikan Datang ke Gelar Perkara Khusus Kasus ‘Ijazah Palsu’

Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
1,404
Besok Jam 10.00 WIB! Kubu Jokowi Pastikan Datang ke Gelar Perkara Khusus Kasus ‘Ijazah Palsu’
Polda Metro Jaya akan gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Perspektif.co.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda tersebut disebut akan dimulai pukul 10.00 WIB dan digelar atas permintaan pihak tersangka yang dikenal sebagai Roy Suryo Cs. 

Dari pihak Jokowi, tim kuasa hukum menyatakan siap menghadiri undangan gelar perkara khusus itu. “Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dikutip Minggu (14/12/2025).

Rivai menegaskan gelar perkara khusus tidak berada pada ruang pembahasan untuk materi pembelaan para tersangka. Ia berharap forum tersebut menjawab hal-hal yang dipersoalkan pihak tersangka, sehingga proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap berikutnya. “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” ujarnya.

Menurut Rivai, proses di pengadilan justru menjadi ruang paling terbuka karena bisa diikuti publik dan media. “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” imbuhnya. 

Polda Metro Jaya menyatakan gelar perkara khusus akan melibatkan unsur pengawasan internal dan pihak eksternal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pihak yang direncanakan hadir antara lain Irwasum, Propam, dan Divkum dari unsur internal. Sementara unsur eksternal yang disebut akan dilibatkan antara lain Kompolnas dan Ombudsman. “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budi. 

Gelar perkara khusus ini diajukan oleh pihak tersangka dalam perkara yang sebelumnya membuat polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam sejumlah pemberitaan, Roy Suryo termasuk di antara nama yang disebut. (CNN Indonesia)

Polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) serta/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. 

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT. Untuk klaster ini, pasal yang dikenakan juga berlapis, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Berita Terkait